Adapun syarat pengangkatan guru honorer menjadi PPPK 2022 termuat dalam Surat Edaran baru KemenpanRB, Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang dapat disimak sebagai berikut ini:
1. THK-II yang datanya telah terdaftar di BKN dan bekerja di Instansi Pemerintah.
2. Gaji tenaga honorer tersebut diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN.
3. Paling minimal menjadi honorer yang diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja.
4. Bekerja paling singkat untuk menjadi honorer selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.
5. Usia minimal yang dimiliki honorer tersebut yaitu 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.***