Berikut Data yang Harus Disiapkan Guru Honorer untuk Ikut Seleksi CPNS dan PPPK, Resmi dari Menpan RB

- 10 Agustus 2022, 17:07 WIB
guru honorer harus menyampaikan data berikut sebagai persyaratan seleksi CPNS dan PPPK
guru honorer harus menyampaikan data berikut sebagai persyaratan seleksi CPNS dan PPPK /Beritasolo/

Baca Juga: 37 Link Twibbon HUT RI ke-77 Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Sementara pegawai non ASN yang mendapatkan honorarium dari pengadaan barang dan jasa baik individu atau pihak ketiga, tidak memenuhi syarat dalam kategori ini.

Selanjutnya, pegawai non ASN dan guru honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan di unit kerja.

Lama bekerja juga menjadi syarat dari Menpan RB dimana pada tanggal 31 Desember 2021, guru honorer dan pegawai non ASN telah bekerja minimal satu tahun.

Baca Juga: Tahun 2023 Honorer Tidak Dihapus? Ini Kata PAN-RB Terkait Pengangkatan PPPK 2022

Kriteria terakhir yang ditetapkan yaitu usia minimal dan maksimal. Untuk dapat ikut serta dalam seleksi PNS dan PPPK, Menpan RB memberi syarat usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada Desember 2021.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x