Berikut Data yang Harus Disiapkan Guru Honorer untuk Ikut Seleksi CPNS dan PPPK, Resmi dari Menpan RB

- 10 Agustus 2022, 17:07 WIB
guru honorer harus menyampaikan data berikut sebagai persyaratan seleksi CPNS dan PPPK
guru honorer harus menyampaikan data berikut sebagai persyaratan seleksi CPNS dan PPPK /Beritasolo/
  • Kode pendidikan terakhir
  • Nama pendidikan terakhir
  • Nomor ijazah
  • Nama sekolah/perguruan tinggi
  • Tanggal lulus

Data terkait jabatan terakhir yang dibutuhkan meliputi:

  • Kode jabatan terakhir
  • Nama jabatan terakhir
  • Nomor SK
  • Tanggal SK
  • Tanggal awal kerja
  • Tanggal akhir kerja

Baca Juga: Cek Segera! Syarat Wajib Melamar PPPK Jabatan Fungsional Teknis, Apa Saja yang Diperlukan?

Guru honorer dan pegawai non ASN juga akan dimintai informasi unit kerja penempatan pada waktu terakhir kali atau yang masih dijalani saat ini.

Bagi honorer yang berstatus eks THK-II, diwajibkan untuk melampirkan nomor peserta dan statusnya.

Data tersebut dapat diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan masing-masing untuk dilakukan pemetaan.

Dengan pendataan ini, guru honorer dan pegawai non ASN bisa diketahui jumlahnya, baik itu di lingkungan instansi pemerintahan pusat maupun daerah agar bisa diberikan kesejahteraan yang lebih baik.

Baca Juga: Peluang! Kemdikbud Ajak Guru SD Ikut Pelatihan Ini & Dapat e-Sertifikat, Cek Tanggal dan Cara Daftarnya

Adapun guru honorer dan pegawai non ASN yang dapat mengikuti seleksi calon PNS dan PPPK ini memiliki syarat mutlak yang juga dituangkan Menpan RB dalam surat yang sama.

Pertama, tenaga honorer berstatus sebagai THK-2 (Tenaga Honorer Kategori II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Kedua, honorarium yang didapatkan merupakan pembayaran langsung dari APBD pusat maupun daerah.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x