Berikut Data yang Harus Disiapkan Guru Honorer untuk Ikut Seleksi CPNS dan PPPK, Resmi dari Menpan RB

- 10 Agustus 2022, 17:07 WIB
guru honorer harus menyampaikan data berikut sebagai persyaratan seleksi CPNS dan PPPK
guru honorer harus menyampaikan data berikut sebagai persyaratan seleksi CPNS dan PPPK /Beritasolo/

BERITASOLORAYA.com – Pengangkatan honorer menjadi pegawai PPPK sedang dinanti oleh para guru honorer dan pegawai non ASN lainnya.

Pasalnya, hal tersebut telah dijanjikan pemerintah melalui Menpan RB bahwasanya tenaga honorer atau pegawai non ASN yang memenuhi kriteria berhak ikut serta dalam seleksi PPPK dan CPNS.

Peraturan itu tertuang dalam surat edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Agar guru honorer dan pegawai non ASN dapat mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK, ada syarat yang harus dipenuhi dan data-data yang harus diserahkan.

Baca Juga: Indonesia Tuan Rumah IOI 2022, Ajang Olimpiade Informatika Kelas Dunia

Adapun data-data yang disyaratkan Menpan RB adalah sebagai berikut.

Data diri meliputi:

  • NIK
  • KK
  • Nama lengkap tanpa gelar
  • Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
  • Lokasi tempat lahir
  • Tanggal lahir
  • Jenis kelamin

Baca Juga: Luar Biasa! PSM Makassar Tekuk Kedah FC, Melaju ke Final AFC Cup Zona ASEAN

Data pendidikan terakhir yang dibutuhkan meliputi:

  • Kode pendidikan terakhir
  • Nama pendidikan terakhir
  • Nomor ijazah
  • Nama sekolah/perguruan tinggi
  • Tanggal lulus

Data terkait jabatan terakhir yang dibutuhkan meliputi:

  • Kode jabatan terakhir
  • Nama jabatan terakhir
  • Nomor SK
  • Tanggal SK
  • Tanggal awal kerja
  • Tanggal akhir kerja

Baca Juga: Cek Segera! Syarat Wajib Melamar PPPK Jabatan Fungsional Teknis, Apa Saja yang Diperlukan?

Guru honorer dan pegawai non ASN juga akan dimintai informasi unit kerja penempatan pada waktu terakhir kali atau yang masih dijalani saat ini.

Bagi honorer yang berstatus eks THK-II, diwajibkan untuk melampirkan nomor peserta dan statusnya.

Data tersebut dapat diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan masing-masing untuk dilakukan pemetaan.

Dengan pendataan ini, guru honorer dan pegawai non ASN bisa diketahui jumlahnya, baik itu di lingkungan instansi pemerintahan pusat maupun daerah agar bisa diberikan kesejahteraan yang lebih baik.

Baca Juga: Peluang! Kemdikbud Ajak Guru SD Ikut Pelatihan Ini & Dapat e-Sertifikat, Cek Tanggal dan Cara Daftarnya

Adapun guru honorer dan pegawai non ASN yang dapat mengikuti seleksi calon PNS dan PPPK ini memiliki syarat mutlak yang juga dituangkan Menpan RB dalam surat yang sama.

Pertama, tenaga honorer berstatus sebagai THK-2 (Tenaga Honorer Kategori II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Kedua, honorarium yang didapatkan merupakan pembayaran langsung dari APBD pusat maupun daerah.

Baca Juga: 37 Link Twibbon HUT RI ke-77 Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Sementara pegawai non ASN yang mendapatkan honorarium dari pengadaan barang dan jasa baik individu atau pihak ketiga, tidak memenuhi syarat dalam kategori ini.

Selanjutnya, pegawai non ASN dan guru honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan di unit kerja.

Lama bekerja juga menjadi syarat dari Menpan RB dimana pada tanggal 31 Desember 2021, guru honorer dan pegawai non ASN telah bekerja minimal satu tahun.

Baca Juga: Tahun 2023 Honorer Tidak Dihapus? Ini Kata PAN-RB Terkait Pengangkatan PPPK 2022

Kriteria terakhir yang ditetapkan yaitu usia minimal dan maksimal. Untuk dapat ikut serta dalam seleksi PNS dan PPPK, Menpan RB memberi syarat usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada Desember 2021.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x