Tenaga Honorer Kategori Ini Berbahagia, Menpan RB Berikan Peluang untuk Jadi ASN, Cek Informasi Terbaru!

- 10 Agustus 2022, 22:11 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Kategori Ini Berbahagia, Menpan RB Berikan Peluang untuk Jadi ASN./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Kategori Ini Berbahagia, Menpan RB Berikan Peluang untuk Jadi ASN./ /Instagram.com/ @korpri.jabar/

Baca Juga: Pendataan Tenaga Honorer oleh PPK, Ada 21 Data yang Harus Diperhatikan, Jangan Sampai Terlewat!

Tenaga honorer memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN bagi instansi pusat atau APBD bagi instansi daerah

Tenaga honorer yang dimaksud adalah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Untuk usia tenaga honorer paling rendah yaitu 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Pemerintah dalam hal ini adalah PPK akan melakukan pendataan berdasarkan syarat yang tercantum dalam SE Menpan RB tersebut.

Baca Juga: Robert Alberts Pamit dari Persib, Bobotoh: Hatur Nuhun, Bah

PPK akan mendata seluruh pegawai non ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Untuk tenaga honorer yang memenuhi syarat tersebut, maka akan memiliki peluang besar untuk menjadi ASN PNS maupun PPPK.

Adapun PPK setelah melakukan pendataan tenaga honorer maka akan dipetakan dan berkoordinasi dengan BKN.

PPK yang ternyata tidak melakukan pendataan tenaga honorer maka dianggap tidak memiliki tenaga honorer di lingkungan instansinya. Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x