Baca Juga: Resep Kue Lumpur Lembut Enak, Bisa Dicoba untuk Hidangan Sambil Minum Teh
Pemerintah dalam hal ini sebenarnya berupaya memberikan perhatian dan solusi untuk tenaga honorer agar masa depannya bisa lebih baik.
Terutama tenaga honorer yang telah mengabdi minimal satu tahun pada lingkungan instansi pemerintah.
Langkah yang ditempuh oleh Pemerintah dalam hal ini adalah KemenpanRB salah satunya adalah meminta kepada PPK agar melakukan pendataan tenaga honorer di masing-masing wilayahnya.
Tujuan pendataan tersebut adalah memetakan tenaga honorer agar bisa mendapatkan kejelasan status, karir, sehingga dapat diangkat menjadi PNS maupun PPPK.
Maka tenaga honorer bisa mempersiapkan diri dari sekarang, meninjau syarat agar bisa diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2022 ini.
Dalam SE Menpan RB terbaru juga mengatur langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PPK dalam proses pendataan tenaga honorer.
Dan jika PPK tidak melakukan pendataan, maka otomatis dianggap tidak memiliki tenaga honorer atau pegawai non ASN di lingkungan instansinya.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***