Tenaga Honorer Dihapus pada 2023? Intip Informasi Resmi dari Menpan RB Berkaitan dengan Pengangkatan

- 11 Agustus 2022, 10:53 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Intip Informasi Resmi dari Menpan RB Berkaitan dengan Pengangkatan./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Intip Informasi Resmi dari Menpan RB Berkaitan dengan Pengangkatan./ /ditsmp.kemdikbud.go.id/Tangkapan Layar

Baca Juga: Resep Kue Lumpur Lembut Enak, Bisa Dicoba untuk Hidangan Sambil Minum Teh

Pemerintah dalam hal ini sebenarnya berupaya memberikan perhatian dan solusi untuk tenaga honorer agar masa depannya bisa lebih baik.

Terutama tenaga honorer yang telah mengabdi minimal satu tahun pada lingkungan instansi pemerintah.

Langkah yang ditempuh oleh Pemerintah dalam hal ini adalah KemenpanRB salah satunya adalah meminta kepada PPK agar melakukan pendataan tenaga honorer di masing-masing wilayahnya.

Tujuan pendataan tersebut adalah memetakan tenaga honorer agar bisa mendapatkan kejelasan status, karir, sehingga dapat diangkat menjadi PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Pemerintah akan Lakukan Ini, Berkaitan dengan Pengangkatan Tenaga Honorer jadi Pegawai ASN Tahun 2022, Simak!

Maka tenaga honorer bisa mempersiapkan diri dari sekarang, meninjau syarat agar bisa diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2022 ini.

Dalam SE Menpan RB terbaru juga mengatur langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PPK dalam proses pendataan tenaga honorer.

Dan jika PPK tidak melakukan pendataan, maka otomatis dianggap tidak memiliki tenaga honorer atau pegawai non ASN di lingkungan instansinya.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah