Menpan RB Tentukan Kategori Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PNS atau PPPK, Apakah Anda Termasuk?

- 11 Agustus 2022, 12:41 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Melihat Ketentuan Kategori yang Bisa Diangkat Jadi PNS atau PPPK, dari Menpan RB./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Melihat Ketentuan Kategori yang Bisa Diangkat Jadi PNS atau PPPK, dari Menpan RB./ /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud
  1. Berstatus sebagai tenaga honorer dengan kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan juga telah bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Tenaga honorer memperoleh honorariaum dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Tenaga honorer diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Dan tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus pada 2023? Intip Informasi Resmi dari Menpan RB Berkaitan dengan Pengangkatan

Seluruh tenaga honorer jika sudah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan diatas, maka akan dilakukan pendataan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan tujuan mengetahui kejelasan tenaga honorer di instansi pemerintah.

PPK melakukan pendataan juga sekaligus untuk melakukan pemetaan tenaga honorer yang ada di instansi pusat dan daerah.

PPK juga dihimbau untuk segera menyampaikan data tenaga honorer pasca pendataan tersebut paling lambat pada tanggal 30 September 2022.

Jika PPK kemudian tidak menyampaikan data tenaga honorer, maka menurut informasi di SE Menpan terbaru akan dianggap tidak memiliki tenaga honorer di lingkungan instansinya.

Baca Juga: Pemerintah akan Lakukan Ini, Berkaitan dengan Pengangkatan Tenaga Honorer jadi Pegawai ASN Tahun 2022, Simak!

Dan tenaga honorer yang masuk ketentuan kepesertaan seleksi CPNS maupun PPPK 2022, bisaa segera menghubungi PPK masing-masing untuk melakukan pengumpulan data.

Demikian semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x