- Tenaga honorer merupakan tenaga honorer kategori II, terdaftar dalam database BKN dan telah bekerja pada instansi pemerintah.
- Tenaga honorer yang dimaksud sudah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
- Tenaga honorer tersebut diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Tenaga honorer juga telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Usia tenaga honorer paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
SE Menpan RB terbaru itu mengungkap syarat agar tenaga honorer bisa menjadi ASN baik CPNS maupun PPPK.
Bahkan tenaga honorer memiliki peluang besar untuk bisa diangkat menjadi ASN PNS atau PPPK mendatang.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat untuk seluruh tenaga honorer.***