Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi ASN? MenpanRB Tetapkan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi, Simak Disini!

- 11 Agustus 2022, 14:57 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi ASN, MenpanRB Tetapkan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi ASN, MenpanRB Tetapkan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi./ /Galajabar/Laksmi Sri Sundari/

BERITASOLORAYA.com – Penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah sudah banyak dibicarakan.

Pemerintah telah merencanakan adanya penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah, dengan menindaklanjuti PP Nomor 49 Tahun 2018.

PP tersebut menerangkan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

Maka tenaga honorer tidak lagi ada di instansi pemerintahan, dan status kepegawaian hanya akan ada PNS dan PPPK saja.

Baca Juga: Lagu Request Tak Dimainkan di Dream Theater Solo, Ini yang Dilakukan Gibran Rakabuming Raka

MenpanRB dalam hal ini menghimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera melakukan pendataan tenaga honorer yang ada di instansi pusat maupun daerah.

Himbauan tersebut terwujud dalam rilisnya Surat Edaran (SE) MenpanRB yang memang ditujukan kepada PPK di instansi pusat maupun daerah.

Setiap PPK dihimbau untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk bisa diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2022 ini.

Bagi tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi syarat, maka bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. Syarat yang harus dipenuhi yaitu:

Baca Juga: Akhirnya! Nasib PPPK 2022 Tercerahkan Berdasarkan SE Ini, Tahun Depan Tenaga Honorer Tidak Langsung Dihapus?

  1. Tenaga honorer merupakan tenaga honorer kategori II, terdaftar dalam database BKN dan telah bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Tenaga honorer yang dimaksud sudah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Tenaga honorer tersebut diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer juga telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Usia tenaga honorer paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Menpan RB Tentukan Kategori Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PNS atau PPPK, Apakah Anda Termasuk?

SE Menpan RB terbaru itu mengungkap syarat agar tenaga honorer bisa menjadi ASN baik CPNS maupun PPPK.

Bahkan tenaga honorer memiliki peluang besar untuk bisa diangkat menjadi ASN PNS atau PPPK mendatang.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat untuk seluruh tenaga honorer.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah