Ketiga poin tersebut merupakan hal yang baru dari perilisan PANRB Nomor 20 tahun 2022.
Nantinya untuk seleksi PPPK guru 2022, terdapat panitia seleksi, yakni panitia seleksi Nasional, panitia seleksi PPPK JF guru Kemdikbud, dan panitia seleksi Instansi Daerah.***