Pada PPPK Guru 2022, Dua Kategori Peserta Ini Bisa Dapatkan Tambahan Nilai & Perbesar Peluang Lolos, Apa Saja?

- 11 Agustus 2022, 15:40 WIB
Pada PPPK Guru 2022, Dua Kategori Peserta Ini Bisa Dapatkan Tambahan Nilai dan Perbesar Peluang Lolos, Apa Saja?
Pada PPPK Guru 2022, Dua Kategori Peserta Ini Bisa Dapatkan Tambahan Nilai dan Perbesar Peluang Lolos, Apa Saja? /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com- Pada PPPK guru 2022 terdapat mekanisme khusus yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud.

Di mana peserta PPPK guru 2022 harus melewati tahap seleksi yang ditentukan, yakni penempatan lolos passing grade, kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Ketiga mekanisme seleksi PPPK guru 2022 tersebut, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Peraturan tersebut membahas mengenai tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada Instansi Daerah tahun 2022.

Selain itu, bagi kriteria pelamar juga terdapat kategori pelamar prioritas yang terdiri dari prioritas 1 (THK-II yang telah lolos passing grade), prioritas 2 (THK-II), dan prioritas III (guru honorer di sekolah negeri terdaftar di Dapodik minimal 3 tahun).

Baca Juga: Cek Segera! Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023, PANRB Beri Peluang Lebih Besar ke Kategori Ini

Sementara untuk pelamar umum, yakni diperuntukkan bagi lulusan PPG yang telah terdaftar di database peserta yang lulus dan pelamar terdaftar di Dapodik.

Kemudian pada PPPK guru 2022 juga terdapat seleksi kompetensi, di mana untuk seleksi prioritas diperuntukan bagi pelamar prioritas 1 yang menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Lebih lanjut bagi pelamar prioritas 2 dan 3, menggunakan kesesuaian atau verifikasi akademik kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Usai Dihapus di Tahun 2023, PANRB Usulkan 3 Hal Penting Ini, Apa Saja?

Untuk seleksi bagi pelamar umum, menggunakan seleksi tes yang berbasis CAT-UNBK, pelamar pun dapat memilih kebutuhan PPPK JF guru di seluruh wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.

Nantinya bagi pelamar umum akan dinyatakan lulus, apabila nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Untuk nilai ambang batas terdiri dari, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Di sisi lain, PANRB juga menentukan terkait penambahan nilai untuk peserta PPPK guru 2022.

Baca Juga: 3 Alasan PANRB Hapus Tenaga Honorer di Tahun 2023 yang Tidak Diketahui, Nomor 2 Menguntungkan

Di mana untuk penambahan nilai bagi seleksi kompetensi teknis 100% diperuntukkan bagi pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear.

Kemudian tambahan nilai akan diberikan diperuntukkan untuk pelamar penyandang disabilitas.

Perlu diketahui bahwasanya untuk pemenuhan kebutuhan akan mendahulukan pelamar prioritas 1, yang akan dilakukan secara berurutan yakni THK-II, guru non ASN di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swasta.

Selain itu, apabila formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas 2, formasi belum terpenuhi dan akan diisi oleh pelamar prioritas III, dan formasi belum terpenuhi, maka akan dilakukan seleksi umum dengan CAT UNBK.

Baca Juga: Terbaru Info PPPK 2022! Tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh P3K sesuai Keputusan KemenpanRB

Ketiga poin tersebut merupakan hal yang baru dari perilisan PANRB Nomor 20 tahun 2022.

Nantinya untuk seleksi PPPK guru 2022, terdapat panitia seleksi, yakni panitia seleksi Nasional, panitia seleksi PPPK JF guru Kemdikbud, dan panitia seleksi Instansi Daerah.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram Kemenpan-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah