Baca Juga: Alhamdulillah, Indonesia Lolos ke Final AFF U16, Tumbangkan Myanmar Lewat Drama Adu Penalti
Pada proses pendataan tenaga honorer tersebut, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan agar bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022. Berikut syaratnya.
Pertama, tenaga honorer adalah kategori 2 (THK-II), yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.
Kedua, telah menerima gaji sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
Ketiga, tenaga honorer diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
Keempat, tenaga honorer juga telah bekerja paling minim 1 tahun hingga tanggal 31 Desember 2021
Dan kelima, tenaga honorer memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Lima syarat tersebut harus diperhatikan oleh tenaga honorer jika ingin diangkat menjadi ASN PPPK 2022 ini. Dan PPK diharap menyampaikan data tenaga honorer paling lambat pada tanggal 30 September 2022.
Jika ada PPK yang tidak melakukan pendataan, maka dianggap tidak memiliki tenaga honorer atau pegawai non ASN di lingkungan instansinya.***