Kabar Gembira Semua Tenaga Honorer, Kebijakan ini Bisa Menguntungkan Untuk Jadi ASN Sebelum Adanya Penghapusan

- 11 Agustus 2022, 20:41 WIB
Kabar gembira untuk tenaga honorer jelang penghapusan, bisa diangkat jadi PNS maupun PPPK
Kabar gembira untuk tenaga honorer jelang penghapusan, bisa diangkat jadi PNS maupun PPPK /Instagram @bkngoidofficial

Dengan demikian, adanya peraturan tersebut guna mewujudkan kejelasan status kepegawaian dari tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut karena sudah menjadi pegawai ASN melalui seleksi CPNS maupun PPPK.

Maka dari itu, dengan adanya pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah tersebut agar mengetahui tenaga honorer mana yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Guru Honorer Pahami Data Ini untuk Persiapan Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Jangan Sampai Terlewat!

Bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat maka akan diikutsertakan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Syaratnya yaitu sebagai berikut:

a. Status tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN dan telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: BLACKPINK Umumkan Daftar Negara untuk World Tour Kedua, Catat Tanggal Konser di Indonesia!

e. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah