Sedangkan bagi kepala sekolah yang bertugas pada lebih dari satu sekolah baik dengan status KS definitif maupun Plt memiliki wewenang untuk menentukan peserta di setiap sekolah tugasnya.
- Guru yang telah ditunjuk oleh kepala sekolah, diimbau segera lakukan konfirmasi kesediaan
Guru yang telah ditunjuk oleh kepala sekolah, diimbau segera lakukan konfirmasi kesediaan dengan cara membuka Akun SIMPKB melalui gpk.simpkb.id, lalu lakukan konfirmasi kesediaan (bersedia/tidak bersedia).
- Guru yang ditunjuk tidak dapat mengikuti Bimtek, kepala sekolah dapat memilih kembali guru yang lain
Jika guru yang ditugaskan tidak dapat mengikuti Bimtek, maka kepala sekolah dapat mengganti guru yang sudah dipilih sebelumnya.
Untuk pelaksanaan penggantian guru dapat dilakukan oleh Kepsek dengan cara log in kembali pada akun SIMPKB yang digunakan saat memilih guru, lalu pilih kembali guru yang akan ditugaskan untuk mengikuti Bimtek.
Pada tahap ini, Kepsek dapat memilih terlebih dahulu menu perubahan kesediaan, berikutnya pilih “Ya, atau Tidak Bersedia”.
- Lanjutkan kembali proses pendaftaran mengikuti Bimtek
Pada tahap ini Kepsek diimbau untuk melakukan pengecekan kesesuaian Biodata dan mengunggah surat tugas pada menu yang sudah disediakan, serta mengikuti langkah lainnya yang ada di dalam sistem pendaftaran.
Akan terlihat beberapa fitur guna melengkapi informasi diri dan berkas pendukung.
- Verifikasi data pengajuan calon peserta Bimtek GPK
Dalam proses verfikasi, akan dilakukan oleh panitia pusat.Data dari calon peserta Bimtek akan di cek kesesuaiannya dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Semoga informasi ini bermanfaat.***