Pasalnya, mekanisme seleksi PPPK guru tahun 2022 saat ini, yang ditujukan bagi guru lulus Passing Grade swasta dan negeri hingga pelamar umum.
Pada tahapan mekanisme memiliki tiga bagian dengan ketentuannya masing-masing, yaitu langsung penempatan, observasi kesesuaian atau verifikasi dan seleksi ujian.
Guru yang lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas masuk dalam tahapan mekanisme pertama, yakni langsung penempatan.
Penempatan untuk guru lulus passing grade tersebut nantinya berdasarkan formasi tersedia di daerah.
Apabila semua guru yang lulus passing grade telah mendapatkan formasi dan masih tersedia, maka akan dilanjutkan dengan proses mekanisme kedua, yaitu observasi kesesuaian atau verifikasi.
Penempatan pada mekanisme observasi kesesuaian atau verifikasi bisa langsung dilakukan, apabila di suatu Pemerintah Daerah tidak ada guru yang lulus passing grade.
Mekanisme observasi kesesuaian atau verifikasi dikhususkan untuk guru yang memiliki status THK 2 dan guru non-ASN negeri terdaftar Dapodik tiga tahun atau lebih.
Setelah mekanisme kedua, apabila formasi masih tersedia, maka akan dilanjutkan dengan proses mekanisme ketiga dengan melakukan ujian seleksi terlebih dahulu.