Regulasi Penempatan PPPK 2022 Resmi Kemdikbud untuk Pelamar Prioritas dan Umum, Cek Mekanismenya

- 12 Agustus 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi penempatan PPPK 2022
Ilustrasi penempatan PPPK 2022 /yanalya/Freepik

Pasalnya, mekanisme seleksi PPPK guru tahun 2022 saat ini, yang ditujukan bagi guru lulus Passing Grade swasta dan negeri hingga pelamar umum.

Pada tahapan mekanisme memiliki tiga bagian dengan ketentuannya masing-masing, yaitu langsung penempatan, observasi kesesuaian atau verifikasi dan seleksi ujian.

Guru yang lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas masuk dalam tahapan mekanisme pertama, yakni langsung penempatan.

Penempatan untuk guru lulus passing grade tersebut nantinya berdasarkan formasi tersedia di daerah.

Baca Juga: Informasi Penting untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi di Bulan Agustus, Terkait TPG, SKTP dan Serdik

Apabila semua guru yang lulus passing grade telah mendapatkan formasi dan masih tersedia, maka akan dilanjutkan dengan proses mekanisme kedua, yaitu observasi kesesuaian atau verifikasi.

Penempatan pada mekanisme observasi kesesuaian atau verifikasi bisa langsung dilakukan, apabila di suatu Pemerintah Daerah tidak ada guru yang lulus passing grade.

Mekanisme observasi kesesuaian atau verifikasi dikhususkan untuk guru yang memiliki status THK 2 dan guru non-ASN negeri terdaftar Dapodik tiga tahun atau lebih.

Setelah mekanisme kedua, apabila formasi masih tersedia, maka akan dilanjutkan dengan proses mekanisme ketiga dengan melakukan ujian seleksi terlebih dahulu.

Baca Juga: Rekomendasi Resto dan Tempat Nongkrong di Bogor, Wisata Kuliner Ramah Kantong Lengkap dengan Alamatnya

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah