Regulasi Penempatan PPPK 2022 Resmi Kemdikbud untuk Pelamar Prioritas dan Umum, Cek Mekanismenya

- 12 Agustus 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi penempatan PPPK 2022
Ilustrasi penempatan PPPK 2022 /yanalya/Freepik

Selain itu, aturan mengenai rekrutmen PPPK 2022 juga tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Pada Permenpan RB tersebut telah menjelaskan bahwasanya pelamar PPPK dibagi menjadi pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas yang dimaksud sebagaimana Permenpan RB terdiri dari prioritas pertama (P1), prioritas kedua (P2), dan pelamar prioritas ketiga (P3).

Prioritas pertama diperuntukkan bagi guru non-ASN yang lulus passing grade di tahun 2021. Prioritas kedua diperuntukkan dan diisi oleh guru yang berstatus THK 2.

Baca Juga: Tenaga Honorer 2022 Bisa Diangkat Jadi PPPK Asalkan Begini, Simak Informasi Resmi Menpan RB

Adapun untuk prioritas ketiga diperuntukkan bagi guru non-ASN negeri yang terdaftar di Dapodik selama tiga tahun atau lebih.

Selanjutnya adalah pelamar umum yang diperuntukkan bagi guru lulusan PPG dan non-ASN negeri maupun swasta yang terdaftar di Dapodik.

Atas PermenpanRB, beberapa ketentuan dari Pemerintah, tentunya terdapat persiapan pelaksanaan PPPK 2022, seperti penyediaan formasi, mekanisme seleksi, pengangkatan dan penempatannya.

Diketahui jika pada penempatan PPPK guru tahun 2022 mempunyai hubungan dengan mekanisme seleksi PPPK yang telah diberlakukan oleh Kemdikbud.

Baca Juga: Cara Menggunakan Platform Merdeka Mengajar untuk Guru Semua Jenjang, Simak Tanya Jawab Kemdikbud Berikut Ini

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah