Peserta yang nantinya melakukan ujian seleksi disebut pelamar umum dengan kriteria lulusan PPG, dan guru non-ASN negeri maupun swasta yang telah terdaftar di data pokok pendidikan.
Maka dari itu, dengan adanya regulasi penempatan PPPK guru tahun 2022 serta Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru.
Adapun pada pemenuhan penempatan tersebut, nantinya akan dikhususkan untuk guru yang berada di daerah 3T yaitu daerah terdepan, terpencil, dan daerah tertinggal.
Pemenuhan penempatan guru non-ASN sebagaimana telah tertuang pada regulasi PPPK guru 2022, PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.***