Guru Honorer Wajib Tahu Perbedaan PNS dan PPPK Sebelum Ikut Seleksi Mendatang, Cek di Sini!

- 12 Agustus 2022, 17:01 WIB
Perbedaan PNS dan PPPK, Sama-sama ASN tapi berbeda
Perbedaan PNS dan PPPK, Sama-sama ASN tapi berbeda /Instagram/@ditjen.gtk.kemendikbud

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Enak di Bogor, Bisa Ajak Keluarga Sambil Liburan

2. Perbedaan dari Segi Hak

PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Sementara PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

3. Perbedaan dari Segi Masa Kerja

PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Baca Juga: 10 Kriteria Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN 2022, Simak Selengkapnya Disini

Sedangkan untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. PPPK memiliki masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

4. Perbedaan dari Segi Proses Seleksi

Untuk mengikuti seleksi CPNS minimal berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x