Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Enak di Bogor, Bisa Ajak Keluarga Sambil Liburan
2. Perbedaan dari Segi Hak
PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Sementara PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
3. Perbedaan dari Segi Masa Kerja
PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Baca Juga: 10 Kriteria Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN 2022, Simak Selengkapnya Disini
Sedangkan untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. PPPK memiliki masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
4. Perbedaan dari Segi Proses Seleksi
Untuk mengikuti seleksi CPNS minimal berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.