Guru Honorer Wajib Tahu Perbedaan PNS dan PPPK Sebelum Ikut Seleksi Mendatang, Cek di Sini!

- 12 Agustus 2022, 17:01 WIB
Perbedaan PNS dan PPPK, Sama-sama ASN tapi berbeda
Perbedaan PNS dan PPPK, Sama-sama ASN tapi berbeda /Instagram/@ditjen.gtk.kemendikbud

Untuk PPPK berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan untuk PPPK guru, maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun.

Baca Juga: Mau Makan All You Can Eat ala Korea dan Jepang di Bogor? Kesini Aja! Harga Terjangkau Dijamin Kenyang

Selain itu, dalam seleksi CPNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki 3 materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.

Sementara untuk seleksi PPPK terdapat 4 (empat) materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

5. Perbedaan dari Segi Manajemen

Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Regulasi Penempatan PPPK 2022 Resmi Kemdikbud untuk Pelamar Prioritas dan Umum, Cek Mekanismenya

Sedangkan Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Itulah beberapa perbedaan mendasar yang mesti diketahui oleh calon PNS dan PPPK.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x