Guru Honorer Wajib Tahu Perbedaan PNS dan PPPK Sebelum Ikut Seleksi Mendatang, Cek di Sini!

- 12 Agustus 2022, 17:01 WIB
Perbedaan PNS dan PPPK, Sama-sama ASN tapi berbeda
Perbedaan PNS dan PPPK, Sama-sama ASN tapi berbeda /Instagram/@ditjen.gtk.kemendikbud

BERITASOLORAYA.com – Saat ini, baik guru honorer maupun pegawai non ASN lainnya tengah menunggu informasi pendaftaran PPPK dan calon PNS di tahun ini.

Seperti yang disampaikan Menpan RB, peraturan pemerintah menetapkan status kepegawaian di lingkungan Instansi pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK mulai tanggal 28 November 2023.

Dengan begitu, tidak ada status pegawai non ASN dan guru honorer yang bisa tetap bekerja di instansi pemerintah mulai tanggal yang ditetapkan.

Berdasarkan hal tersebut, guru honorer dan pegawai non ASN yang sudah memenuhi syarat dari Menpan RB dalam program CPNS dan PPPK, perlu mengetahui perbedaan dari dua status kepegawaian ini.

Baca Juga: Lirik Lagu Sang Dewi – Lyodra feat Andi Rianto, Trending di Youtube Musik, Baru Diunggah!

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui BKD Sulawesi Tengah, PNS (Pegawai Negara Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki perbedaan dari berbagai aspek, yakni:

1. Perbedaan dari Segi Status Kepegawaian

PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Enak di Bogor, Bisa Ajak Keluarga Sambil Liburan

2. Perbedaan dari Segi Hak

PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Sementara PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

3. Perbedaan dari Segi Masa Kerja

PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Baca Juga: 10 Kriteria Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN 2022, Simak Selengkapnya Disini

Sedangkan untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. PPPK memiliki masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

4. Perbedaan dari Segi Proses Seleksi

Untuk mengikuti seleksi CPNS minimal berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.

Untuk PPPK berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan untuk PPPK guru, maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun.

Baca Juga: Mau Makan All You Can Eat ala Korea dan Jepang di Bogor? Kesini Aja! Harga Terjangkau Dijamin Kenyang

Selain itu, dalam seleksi CPNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki 3 materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.

Sementara untuk seleksi PPPK terdapat 4 (empat) materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

5. Perbedaan dari Segi Manajemen

Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Regulasi Penempatan PPPK 2022 Resmi Kemdikbud untuk Pelamar Prioritas dan Umum, Cek Mekanismenya

Sedangkan Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Itulah beberapa perbedaan mendasar yang mesti diketahui oleh calon PNS dan PPPK.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x