Info Guru Honorer: Beda PNS dan PPPK Berdampak pada Hak dan Jaminan yang Didapatkan, Benarkah?

- 13 Agustus 2022, 08:26 WIB
Tenaga honorer wajib tahu perbedaan PNS dan PPPK berikut ini
Tenaga honorer wajib tahu perbedaan PNS dan PPPK berikut ini /Kabar-Priangan.com/Istimewa

Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi tanpa ada jaminan pensiun dan hari tua.

Meski begitu, dilihat dari Pasal 92 UU ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.

Adapun dari segi manajemen, PNS mempunyai jabatan dan jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun.

Baca Juga: 5 Film Tentang Kemerdekaan Indonesia yang Cocok Ditonton Saat HUT RI 17 Agustus 2022

Selain itu, PNS juga dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus sesuai yang diperintahkan.

Sementara itu, PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja tanpa ada jenjang karier. Hal ini dikarenakan PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dalam masa kerja yang telah ditentukan.

Inilah yang kemudian ikut menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN yang berstatus PPPK.

Baca Juga: 35 Link Twibbon Hari Pramuka ke-61, Persiapan untuk 14 Agustus 2022 Besok! Unduh Segera

Masa kerja kedua status kepegawaian ini pun berbeda. PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa kerja PPPK paling singkat 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah