Info Guru Honorer: Beda PNS dan PPPK Berdampak pada Hak dan Jaminan yang Didapatkan, Benarkah?

- 13 Agustus 2022, 08:26 WIB
Tenaga honorer wajib tahu perbedaan PNS dan PPPK berikut ini
Tenaga honorer wajib tahu perbedaan PNS dan PPPK berikut ini /Kabar-Priangan.com/Istimewa

Jika dipersingkat, berikut rincian perbedaan PNS dan PPPK:

Baca Juga: Garuda Asia Juara AFF U16, Ini yang Membedakan Timnas U16 Indonesia dengan Vietnam

  • PNS berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK pegawai kontrak.
  • PNS memiliki jabatan dan pangkat, PPPK tidak memilikinya.
  • Batas usia maksimal diberlakukan untuk calon PNS yang jadi ASN, PPPK tidak ada batas usia untuk jadi ASN.
  • PNS bisa mengajukan pemindahan kerja, PPPK tidak diperkenankan.
  • PNS mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun, PPPK tidak mendapatkannya.

Itulah beberapa aspek yang perlu diketahui bagi guru honorer dan pegawai non ASN yang akan ikut seleksi kedua status kepegawaian tersebut.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah