Jika dipersingkat, berikut rincian perbedaan PNS dan PPPK:
Baca Juga: Garuda Asia Juara AFF U16, Ini yang Membedakan Timnas U16 Indonesia dengan Vietnam
- PNS berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK pegawai kontrak.
- PNS memiliki jabatan dan pangkat, PPPK tidak memilikinya.
- Batas usia maksimal diberlakukan untuk calon PNS yang jadi ASN, PPPK tidak ada batas usia untuk jadi ASN.
- PNS bisa mengajukan pemindahan kerja, PPPK tidak diperkenankan.
- PNS mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun, PPPK tidak mendapatkannya.
Itulah beberapa aspek yang perlu diketahui bagi guru honorer dan pegawai non ASN yang akan ikut seleksi kedua status kepegawaian tersebut.***