Penilaian kinerja guru baik atau tidak telah diatur dalam Permendikbud No. 4 Tahun 2022 mengenai aturan pembayaran tunjangan profesi.
Pada Peraturan tersebut diterangkan bahwa salah satu syarat seorang guru dapat menerima tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi yaitu memiliki penilaian kinerja yang baik.
Baca Juga: Kang Tae Oh Tidak Sadar Lagi Direkam, Kebablasan Peluk Park Eun Bin Terlalu Erat Hingga Tuai Sorotan
Itulah informasi mengenai 4 Penyebab Guru Batal Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2. Semoga informasi ini bermanfaat.***