Guru Sertifikasi dan non-Sertifikasi Segera Cek SIMPKB karena akan Dapatkan Ini, Simak Informasinya Berikut

- 14 Agustus 2022, 15:12 WIB
Ada kabar gembira untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi dari Kemdikbud. Cek SIMPKB sekarang juga!
Ada kabar gembira untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi dari Kemdikbud. Cek SIMPKB sekarang juga! /pexels.com/Andrea Piacquadio

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyampaikan kabar bahagia untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi.

Akan tetapi, terlebih dahulu perlu diketahui bahwa guru sertifikasi dan non sertifikasi memiliki perbedaan yang cukup signifikan berdasarkan ketentuan Kemdikbud.

Perbedaan antara guru sertifikasi dan non sertifikasi berdasarkan ketentuan Kemdikbud terletak pada kepemilikan sertifikat pendidik yang mempunyai pengaruh yang cukup kuat.

Salah satu pengaruhnya untuk guru sertifikasi terkait  tunjangan yang nantinya diperoleh. Sementara untuk guru non sertifikasi turut mendapat informasi dari Kemdikbud tentang sertifikat pendidik yang diinginkan.

Baca Juga: Resmi! 5 Poin Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN hingga Batas Waktu Berikut! Ada Kabar Baik

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21, berikut informasi Kemdikbud untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi terkait SIMPKB.

Diketahui bahwa untuk guru non sertifikasi, telah tampil di akun SIMPKB untuk yang mempunyai kesempatan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pada aplikasi SIMPKB masing-masing, telah terdapat formulir pernyataan kesediaan mengikuti PPG di tahun 2022. Jika guru bersedia mengikuti program tersebut, maka centanglah pada kolom yang sudah disediakan.

Ketika Anda berhasil akan terdapat informasi berupa "Anda bersedia mengikuti program PPG Dalam Jabatan di tahun 2022 sesuai dengan penempatan jadwal serta aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah."

Baca Juga: Bharada E Mendapat Perlindungan Darurat dari LPSK, Ada Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Selain itu, nantinya akan ditampilkan kampus yang direkomendasikan untuk guru yang akan mengikuti program PPG.

Adapun untuk guru yang sudah sertifikasi adalah terkait daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2. Di antara daerah yang sudah pencairan dapat disimak berikut ini.

  1. Sulawesi Barat
  2. Minahasa Utara
  3. Provinsi Sumatera Selatan
  4. Jakarta Barat
  5. Jakarta Selatan

 

  1. Tegal
  2. Polewali Mandar
  3. Kabupaten Muba
  4. Kabupaten Madina
  5. Makassar jenjang SMA 

Baca Juga: Kabar Baik! Pengadaan Rekrutmen untuk ASN Tahun 2022, Untuk Siapa dan Bagaimana Mekanismenya?

  1. Aceh Barat
  2. Aceh Selatan
  3. Kabupaten Takalar
  4. Kabupaten Tangerang
  5. Kota Bekasi

 

  1. Boalemo
  2. Indramayu
  3. Sintang
  4. Luwu Utara
  5. Kapuas

 

  1. Kota Bandar Lampung
  2. DIY
  3. Padang
  4. Talaud
  5. Musi Rawas

 Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Naungan Kemdikbud Segera Bersiap di Tanggal 18 Agustus 2022, yang Paling Ditunggu-tunggu

  1. Berau
  2. Lombok
  3. Surabaya
  4. Tulang Bawang
  5. Cilegon

 

  1. Kabupaten Bandung
  2. Kota Bandung
  3. Deli Serdang
  4. Kabupaten Pohuwato
  5. Sumatera Utara, termasuk Medan

 

  1. Kabupaten Bekasi
  2. Lampung Timur
  3. Kab. Buru
  4. Padang Pariaman
  5. Kabupaten Humbang Hasundutan

 Baca Juga: 10 Makanan untuk Rambut Sehat Ini Jangan Sampai Anda Lewatkan

  1. Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan
  2. Kabupaten Basel
  3. Kabupaten OKU Timur
  4. Kabupaten Ciamis
  5. Kabupaten Muara Enim

 

  1. Kabupaten Gorontalo
  2. Kabupaten Halut
  3. Sumatera Barat
  4. Kota Serang
  5. Kabupaten Tanggamus

 

  1. Kabupaten Bogor
  2. Palembang
  3. Kabupaten Cilacap
  4. Jambi jenjang SMA
  5. Sulawesi Tengah

 Baca Juga: Resep Ayam Suwir Pedas Kemangi, Ide Menu Harian di Rumah

  1. Kabupaten Tapin
  2.  Bali
  3. Kabupaten Madiun
  4. Banjarnegara
  1. Kabupaten Kutai Kartanegara
  2. Kabupaten Majalengka, termasuk non-PNS

Lebih lanjut, untuk guru yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi, diharapkan bersiap di bulan September untuk pengurusan penarikan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ke info GTK terkait penerbitan SKTP semester 2. 

Sebelum melakukan penarikan data, diharap untuk memastikan sudahnya memperbarui data.

Baca Juga: Resep Ayam Rica Rica Enak, Cocok Jadi Ide Menu Harian dan Suguhan Tamu

Contoh memperbarui data adalah jika mempunyai SK diminta untuk segera di-update, jika ada kenaikan pangkat berkala diminta pula untuk segera update. Hal itu ditujukan supaya data yang terbaca sesuai data yang terbaru.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x