Syarat dan kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN jika ingin berkesempatan mengikuti CPNS maupun PPPK adalah sebagai berikut:
a. Berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
e. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Namun sejalan dengan hal itu, info terbaru pelaksanaan CPNS dan PPPK datang dari Kepala BKN , Bima Haria Wibisana yang menjelaskan kepastian pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK di tahun 2022.
“Kita tahun ini hanya berfokus untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena menyangkut dengan tenaga honorer di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023” jelas Bima pada Senin 15 Agustus 2022.
Baca Juga: Romantis dan Hangat. Berikut Ucapan Manis dan Haru dari Kevin Oh, calon Suami Gong Hyo Jin