Kemdikbud Rilis Surat Edaran Terbaru Khusus Guru Honorer, Berkaitan dengan Sertifikat Pendidik

- 19 Agustus 2022, 17:26 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud sampaikan surat edaran terbaru untuk guru peserta PPG Dalam Jabatan.
Ilustrasi. Kemdikbud sampaikan surat edaran terbaru untuk guru peserta PPG Dalam Jabatan. /Instagram @nadiemmakarim

6. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan

Seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori II tahun 2022 dilaksanakan secara daring.

Untuk dokumen lapor diri yang diminta Kemdikbud, mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib melampirkan data-data berikut:

  1. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  3. Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
  4. Scan Ijazah S1
  5. Scan Transkrip Nilai S1
  6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  7. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4x6
  8. SKCK (dari kepolisian setempat)
  9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
  10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
  11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.

Baca Juga: Resmi! Cek SIMPKB Sekarang, Ada Kabar Gembira untuk Guru Honorer dari Kemdikbud

Demikian surat edaran Kemdikbud yang membahas mekanisme lapor diri untuk mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022. 

Dengan mengikuti tahapan di atas hingga tuntas dan mengikuti UKMPPG, mahasiswa PPG Dalam Jabatan berkesempatan memperoleh sertifikat pendidik.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah