Kemdikbud Rilis Surat Edaran Terbaru Khusus Guru Honorer, Berkaitan dengan Sertifikat Pendidik

- 19 Agustus 2022, 17:26 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud sampaikan surat edaran terbaru untuk guru peserta PPG Dalam Jabatan.
Ilustrasi. Kemdikbud sampaikan surat edaran terbaru untuk guru peserta PPG Dalam Jabatan. /Instagram @nadiemmakarim

Perguruan tinggi PPG Dalam Jabatan akan menyampaikan surat pemanggilan, mekanisme lapor diri dan jadwal lengkap pembelajaran kepada mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Daftar alamat laman perguruan tinggi penyelenggara dapat dilihat di https://ppg.kemdikbud/go.id/page/info-lptk.

4. Mahasiswa Melaksanakan Lapor Diri

Selanjutnya, guru mahasiswa PPG Dalam Jabatan bisa melakukan lapor diri di perguruan tinggi penyelenggara PPG yang telah ditetapkan dalam jadwal.

Dokumen lapor diri dikumpulkan melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring.

Baca Juga: Duh! Ini 10 Potret Jisoo BLACKPINK yang Jadi Sorotan di Video Klip Pink Venom, Nomor 9 Bikin Gagal Fokus

5. Tanda Tangan Perjanjian Kerja Sama

Setelah lapor diri, mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bantuan pemerintah (PKS Banpem) PPG Dalam Jabatan Tahap II 2022.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan pada tanggal 12 sampai 30 September 2022. Panduan tata cara penandatanganan PKS akan disampaikan melalui SIMPKB.

Baca Juga: Resmi! Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Simak Pernyataan Polri Berikut Ini

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah