Hal ini jika guru tersebut belum mendapat formasi pada PPPK 2021. Cukup gunakan hasil tes PPPK 2021 untuk tes PPPK 2022.
Baca Juga: 3 Cara untuk Mengetahui Tipe Kulit Wajah Kamu
5. Guru THK II
Jika guru THK II belum ikut seleksi PPPK 2021, pada kesempatannya di seleksi PPPK 2022 akan masuk dalam kategori pelamar prioritas 2.
Pelamar prioritas 2 hanya ikut seleksi kompetensi dan pemeriksaan latar belakang. Selanjutnya, akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.
6. Guru THK II yang Belum Lulus PG
Saat seleksi PPPK guru 2021, ada guru THK II yang belum lulus passing grade. Jika akan mengikuti seleksi PPPK 2022, guru kategori ini masuk sebagai prioritas 2.
Baca Juga: Menular! Cacar Monyet Sudah Masuk Indonesia. Ketahui Gejala dan Cara Penyebaran Serta Pencegahannya
7. Guru non ASN Negeri (belum ikut seleksi PPPK 2021)
Jika guru non ASN Negeri telah terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum ikut seleksi pada PPPK 2021, maka akan masuk sebagai pelamar prioritas 3 di PPPK 2022.