Adapun terkait seleksinya, pelamar prioritas 3 akan sama dengan pelamar prioritas 2.
8. Guru non ASN Negeri (belum lulus passing grade PPPK 2021)
Kategori ini juga masuk dalam pelamar prioritas 3. Syaratnya, guru non ASN Negeri yang belum lulus passing grade PPPK 2021 terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun.
Baca Juga: Menang Banyak! PSG Bantai Lille, Mbappe Cetak Hattrick
Demikian kategori guru honorer yang masuk dalam pelamar prioritas saat mengikuti seleksi PPPK 2022. Bagi yang masuk salah satu dari kategori di atas, tak perlu lagi mengikuti tes.***