Resmi! Pendaftaran Guru Penggerak Dibuka 1 September 2022, Perhatikan Kriteria yang Ditetapkan Kemdikbud

- 24 Agustus 2022, 17:03 WIB
Ilustrasi. Guru Penggerak angkatan 8 akan dibuka. Catat tanggal pendaftaran dan kriterianya.
Ilustrasi. Guru Penggerak angkatan 8 akan dibuka. Catat tanggal pendaftaran dan kriterianya. / Andy Barbour/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Program Guru Penggerak menyasar guru pendidik tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB yang ingin menjadi agen transformasi ekosistem pendidikan.

Melalui program Guru Penggerak, para guru akan mengikuti pendidikan selama 6 bulan dari Kemdikbud untuk mengembangkan kompetensi di bidangnya.

Saat ini, Kemdikbud kembali membuka angkatan baru untuk program Guru Penggerak di mana pendaftaran angkatan ke-8 akan dimulai pada tanggal 1 hingga 30 September 2022 mendatang.

Bukan hanya guru dari sekolah negeri saja, guru pendidik di sekolah swasta pun bisa mengikuti program Guru Penggerak asalkan memenuhi kriteria dari Kemdikbud.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 8, 9, 10 Akan Dibuka! Catat Tanggal dan Kriteria dari Kemdikbud

Setalah guru resmi menjadi peserta Guru Penggerak dan mengikuti seluruh pendidikan, diharapkan mampu menjadi pengajar praktik bagi rekan guru lain untuk pengembangan pembelajaran di sekolah.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, para guru harus mengikuti seleksi terlebih dahulu di mana tahapan seleksi terdiri dari seleksi tahap 1 dan tahap 2.

Sementara itu, kriteria umum calon Guru Penggerak untuk angkatan 8, 9 dan 10 yang ditetapkan Kemdikbud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, dari Pendataan PPK, melainkan Untuk Ini

1. Guru ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK mengajar.

2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN atau non ASN baik sekolah negeri atau swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: SK Kontrak Kerja Honorer Hilang, Apakah Masih Bisa Ikut Pendataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah?

4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.

5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.

6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari sepuluh tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Adapun lini masa rekrutmen yang telah resmi dirilis oleh Kemdikbud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Saat Pembuatan Akun Tenaga Honorer Non ASN, Ini Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan agar Lolos Pendataan, Cek

  • Tanggal 1 – 30 September 2022

Pada tanggal 1 hingga 30 September 2022, akan diadakan seleksi tahap 1. Seleksi ini dimulai dengan registrasi dan pengisian biodata (CV).

Selanjutnya, guru pelamar program calon Guru Penggerak bisa melakukan pengisian esai dan mengunggah dokumen yang diminta.

  • Tanggal 1 - 31 Oktober 2022

Pada tanggal ini, Kemdikbud akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran. Maka dari itu, para guru yang ingin lulus seleksi harus mengikuti seleksi tahap 1 dengan benar.

Baca Juga: Resep Olahan Tahu Simpel dan Enak, Cocok Jadi Menu Lauk atau Cemilan Anak Kost, Dijamin Nagih!

  • Tanggal 2 – 4 November 2022

Dari pendaftaran dan seleksi yang sudah dilakukan di tahap 1, Kemdikbud akan mengumumkan hasil akhir seleksi.

Hanya guru yang lulus seleksi yang bisa mengikuti tahap selanjutnya dari program pendidikan Guru Penggerak ini.

  • Tanggal 8 November 2022 – 24 Februari 2023

Akan diadakan seleksi tahap 2 bagi yang sudah lulus seleksi tahap 1. Di tahap ini, guru harus melakukan simulasi mengajar dan wawancara.

Baca Juga: Fresh Graduate Bisa Dapatkan Kesempatan dalam Seleksi PPPK 2022, Namun Wajib Patuhi Ketentuan Ini

  • Tanggal 27 – 28 Februari 2023

Setelah melewati dua tahap seleksi, Kemdikbud akan mengumumkan Calon Guru Penggerak yang bisa mengikuti pendidikan Guru Penggerak angkatan 8.

  • Tanggal 4 April – 13 Oktober 2023

Pendidikan Guru Penggerak angkatan 8 akan dilaksanakan.

Guru Penggerak adalah guru-guru terpilih dari seluruh penjuru Indonesia yang telah lulus dari program Pendidikan Guru Penggerak.

Baca Juga: Gaji Honorer selain Dari APBD Bisa, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi, Cek Juga 6 Dokumen yang Diperiksa!

Maka dari itu, Guru Penggerak harus siap menjadi pemimpin pembelajaran dan agen pendorong transformasi pendidikan di Indonesia.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x