Hasil Rakor Pemetaan Non ASN ini Kata Menteri PAN-RB, Berkaitan Dengan PPPK 2022

- 24 Agustus 2022, 17:26 WIB
Berikut  hasil Rakor pemetaan Non ASN ini kata Menteri PAN-RB yang berkaitan dengan informasi seputar PPPK 2022
Berikut hasil Rakor pemetaan Non ASN ini kata Menteri PAN-RB yang berkaitan dengan informasi seputar PPPK 2022 /Instagram puslapdik_dikbud

Pada pendataan tenaga honorer atau non-ASN tersebut, diadakanlah Rakor Penataan dan Pemetaan Tenaga Non ASN yang digelar oleh BKD Provinsi Jawa Timur pada hari Senin, 22 Agustus 2022

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kementerian PANRB, Aba Subagja menjelaskan tentang penataan atau pemetaan bukanlah untuk pengangkatan PPPK 2022.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 8, 9, 10 Akan Dibuka! Catat Tanggal dan Kriteria dari Kemdikbud

"Ketika kita bicara pendataan ini, saya sampaikan, bukan untuk mengangkat dia (tenaga Non ASN) menjadi ASN. Tapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan, sehingga kebijakan apa sih yang harus kita lakukan (ke depan ", jelasnya yang dikutip dari Instagram @bkdjatim

Meskipun begitu, pendataan tenaga honorer, tentulah tenaga honorer harus mempersiapkan beberapa data penting. Diantara adalah sebagai berikut:

1. Nama
2. Tanggal lahir
3. Kualifikasi pendidikan
4. Kelompok pekerjaan
5. Pekerjaan
6. Mulai bekerja
7. Usia
8. Pengangkatan
9. SK
10. Akun Pembayaran

Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, dari Pendataan PPK, melainkan Untuk Ini

Akun pembayaran terdapat tiga ketegori yang ditentukan, yaitu akun 51, akun 52, dan akun 53 yang dapat menentukan apakah termasuk golongan peserta yang terdaftar di persyaratan SE Menteri PAN-RB.

Kemudian, dijelaskan pula bahwa Sumber Daya Manusia di lingkungan Pemerintah nantinya hanya memiliki dua ketegori, yaitu kategori permanen dan temporer.

PNS dikategorikan sebagai pegawai permanen. PPPK dikategorikan sebagai pegawai temporer meskipun jabatan yang nanti didudukinya dalam jangka panjang.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x