Pada pendataan tenaga honorer atau non-ASN tersebut, diadakanlah Rakor Penataan dan Pemetaan Tenaga Non ASN yang digelar oleh BKD Provinsi Jawa Timur pada hari Senin, 22 Agustus 2022
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kementerian PANRB, Aba Subagja menjelaskan tentang penataan atau pemetaan bukanlah untuk pengangkatan PPPK 2022.
"Ketika kita bicara pendataan ini, saya sampaikan, bukan untuk mengangkat dia (tenaga Non ASN) menjadi ASN. Tapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan, sehingga kebijakan apa sih yang harus kita lakukan (ke depan ", jelasnya yang dikutip dari Instagram @bkdjatim
Meskipun begitu, pendataan tenaga honorer, tentulah tenaga honorer harus mempersiapkan beberapa data penting. Diantara adalah sebagai berikut:
1. Nama
2. Tanggal lahir
3. Kualifikasi pendidikan
4. Kelompok pekerjaan
5. Pekerjaan
6. Mulai bekerja
7. Usia
8. Pengangkatan
9. SK
10. Akun Pembayaran
Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, dari Pendataan PPK, melainkan Untuk Ini
Akun pembayaran terdapat tiga ketegori yang ditentukan, yaitu akun 51, akun 52, dan akun 53 yang dapat menentukan apakah termasuk golongan peserta yang terdaftar di persyaratan SE Menteri PAN-RB.
Kemudian, dijelaskan pula bahwa Sumber Daya Manusia di lingkungan Pemerintah nantinya hanya memiliki dua ketegori, yaitu kategori permanen dan temporer.
PNS dikategorikan sebagai pegawai permanen. PPPK dikategorikan sebagai pegawai temporer meskipun jabatan yang nanti didudukinya dalam jangka panjang.