Ada pula pegawai yang disebut dengan pola alih daya atau pegawai outsourcing yang mekanismenya menggunakan jasa. Adapun pegawai PNS dan PPPK menggunakan potensi dalam orang yang menjabat tersebut.
Pegawai outsourcing yang dimaksud yaitu pengemudi, cleaning servis, termasuk pula jasa pengamanan.***