Sebagaimana yang kita ketahui bahwa berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Menpan RB pada 22 Juli 2022 lalu dijelaskan jika pendataan tenaga honorer atau Non ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maksimal dilakukan sampai tanggal 30 September 2022.
Oleh karena itu, penting bagi tenaga honorer atau Non ASN agar segera mengecek terkait sudah atau belum dilakukannya pendataan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahnya masing-masing.
Sebab, apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan tersebut tidak dilakukan pendataan, maka instansi pemerintah yang bersangkutan akan dianggap tidak memiliki honorer atau pegawai Non ASN di lingkungannya.
Baca Juga: Resep Tempe, Telur, dan Tauge Lezat, Mudah Dibuat, Wajib Jadi Menu Masakan untuk Anak Kost
Pejabat Pembina Kepegawaian akan melakukan pendataan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintahnya masing-masing tentunya memiliki tujuan atau alasan yang penting.
Tujuan pendataan terhadap honorer atau Non ASN telah dijelaskan oleh Aba Subagja secara terperinci sebab dikhawatirkan adanya salah persepsi terhadap pengangkatan honorer atau Non ASN tersebut.
Aba Subagja menyampaikan bahwa pendataan terhadap tenaga honorer atau Non ASN tersebut bukan untuk mengangkat menjadi ASN.
Baca Juga: Resep Pentol Bakso Mercon, Manjakan Pecinta Pedas
Lebih lanjut Aba Subagja menyampaikan bahwa tujuan Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pendataan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN adalah untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN.
“Pendataan ini bukan untuk mengangkat dia menjadi pegawai ASN, akan tetapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan. Sehingga kebijakan seperti apa yang harus kita lakukan” ucap Aba Subagja saat pada 22 Agustus 2022.