4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Lebih lanjut, Aba Subagja juga menjelaskan bahwa melalui pemetaan tenaga honorer atau Non ASN tersebut dapat dijadikan bahan acuan bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan.
Kebijakan tersebut salah satunya yaitu mengangkat honorer atau Non ASN yang telah memenuhi ketentuan sesuai yang berlaku agar menjadi PNS, PPPK atau Outsourcing.
Baca Juga: Lirik Lagu Trending Taufiq Wal Hidayah oleh Wali, Mengapa Hidayah Hanya Dinanti?
Itulah update info terkait hasil Rapat Koordinasi terbaru yang diselenggarakan oleh BKD Jawa Timur terkait penyelesaian pendataan tenaga honorer atau Non ASN di lingkungan Pemerintah Se Jawa Timur.***