Fakta Sebenarnya Dari Pengangkatan Honorer Melalui Pendataan Non ASN, Ternyata Begini Pernyataan Resminya

- 25 Agustus 2022, 09:29 WIB
Ternyata inilah fakta sebenarnya dari pengangkatan honorer melalui pendataan Non ASN
Ternyata inilah fakta sebenarnya dari pengangkatan honorer melalui pendataan Non ASN /pendataan-nonasn.bkn.go.id

Dengan demikian, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengetahui jumlah honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu A Million Dreams dan Terjemahan, Soundtrack The Greatest Showman

Selain itu, juga alan dilakukan pemetaan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut yang nantinya akan ada kebijakan yang diambil pemerintah dalam menyelesaikan polemik honorer tersebut.

Serta apabila terdapat honorer atau Non ASN yang telah memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan.

Adapun syarat agar tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut dapat diberikan kesempatan pada seleksi CPNS maupun PPPK adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Resep Tumis Tempe dengan Buncis, Simpel dan Nikmat, Cocok Jadi Menu Harian Anak Kost, Wajib Dicoba!

1. Berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga: 2 Alasan Penting Pemetaan Honorer atau Non ASN Sebelum Penghapusan, Hasil Rakor BKD Jatim Dengan Kemenpan RB

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Youtube BKD Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah