14 Tuntutan Nasib Pengangkatan Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Jadi ASN PPPK, Hasil RDPU Komisi X DPR RI

- 30 Agustus 2022, 06:03 WIB
nasib pengangkatan guru honorer dan Tenaga Kependidikan menjadi ASN PPPK berdasarkan hasil rapat dengar Komisi X DPR RI
nasib pengangkatan guru honorer dan Tenaga Kependidikan menjadi ASN PPPK berdasarkan hasil rapat dengar Komisi X DPR RI /Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati

b. Paguyuban Peserta CPNS Kemdikbud Ristek 2021

c. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Timur

d. Forum Guru Honorer Non Kategori Usia Tiga Lima Ke Atas Indonesia (GTKHNK 35+)

e. Perkumpulan Guru Inpassing Nasional Pengurus Wilayah Provinsi Jawa Barat,

f. Forum Guru Lulus Passing Grade Mapel Prakarya dan Kewirausahaan Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Gajah oleh Tulus, Otak Ini Cerdas Kurakit Perangkat, Wajahmu Tak Akan Pernah Kulupa

Berikut ini adalah beberapa masukan dan aspirasi yang disampaikan oleh PTKNI Bidang Tenaga Kependidikan yaitu sebagai berikut:

1. Tenaga Kependidikan honorer yang bekerja di sekolah negeri belum semua didata karena juknis pendataan oleh BKN masih dianggap multitafsir, sehingga diartikan oleh beberapa pemerintah daerah tidak termasuk penjaga sekolah, pesuruh, dan satpam.

2. Pendataan Tenaga Kependidikan honorer melalui aplikasi yang baru saja diluncurkan BKN memungkinkan adanya data siluman.

Baca Juga: Baru Saja! Selain Guru Honorer, Tenaga Kependidikan ini Punya Peluang Jadi ASN PPPK, Hasil RDPU Komisi X DPR

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah