14 Tuntutan Nasib Pengangkatan Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Jadi ASN PPPK, Hasil RDPU Komisi X DPR RI

- 30 Agustus 2022, 06:03 WIB
nasib pengangkatan guru honorer dan Tenaga Kependidikan menjadi ASN PPPK berdasarkan hasil rapat dengar Komisi X DPR RI
nasib pengangkatan guru honorer dan Tenaga Kependidikan menjadi ASN PPPK berdasarkan hasil rapat dengar Komisi X DPR RI /Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati

3. Tugas pokok fungsi Tenaga Kependidikan tidak semua sesuai dengan jabatan dan fungsi di ASN, namun meminta untuk tetap dapat diangkat menjadi ASN.

4. Mengharapkan adanya afirmasi untuk Tenaga Kependidikan berupa pengangkatan langsung menjadi ASN di sekolah induk bagi tendik yang berumur lebih dari 35 tahun dan telah mengabdi lebih dari 5 tahun, kemudahan tes seleksi untuk tenaga kependidikan yang masa pengabdiannya belum 5 tahun serta adanya penambahan nilai berdasarkan masa pengabdian dan afirmasi bagi tenaga kependidikan di wilayah 3T.

Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga turut menyampaikan masukan dan aspirasi kepada Komisi X DPR RI pada RDPU tersebut, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Lirik Lagu Baru oleh Tulus, Ini Aku yang Dulu Namanya Terus Jadi Sisipan Tiap Leluconmu

1. Pembinaan kompetensi bagi guru honorer yang belum lulus tes PPPK guna memenuhi standar minimal yang ditentukan, sehingga dapat diangkat menjadi ASN PPPK.

2. Penempatan peserta seleksi PPPK guru yang telah lulus dan memenuhi nilai passing grade

3. Membuka formasi PPPK untuk guru Agama, Bahasa Daerah, Bahasa Inggris, IPS, termasuk Tenaga Kependidikan pada semua satuan pendidikan

4. Peserta seleksi PPPK dari satuan pendidikan swasta yang telah lolos berharap agar ditempatkan kembali pada satuan pendidikan asal.

Baca Juga: Yuk, Kenali Perbedaan Cacar Monyet dengan Cacar Air!

5. Melakukan revisi pada Permendikbud No. 36 tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian,Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah pasal 17 tentang pemenuhan syarat kepemilikan tanah atas nama penyelenggara pendidikan dalam jangka 10 tahun, untuk diubah menjadi 20 tahun.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah