Perlu diketahui bahwa aturan tersebut baru akan berlaku manakala yang bersangkutan atau guru memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
"RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum mempunyai sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi " ucap Iwan Syahril.
Lantas, bagaimana nasib guru yang memang hingga sekarang belum memiliki sertifikat pendidik? Dalam hal ini, Iwan mengatakan bahwa dalam RUU Sisdiknas dijelaskan guru yang sudah mengajar dan belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak.
Bahkan, kemungkinan guru tersebut tidak perlu menunggu antrean untuk sertifikasi. Ketentuan penghasilan yang layak tersebut tentunya sesuai Undang-Undang ASN.
"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum memperoleh tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujar Iwan Syahril.
Lebih lanjut, bagi guru non ASN yang juga belum memiliki sertifikat pendidik maka Pemerintah akan mengupayakan agar guru tersebut bisa menerima peningkatan operasional satuan pendidikan.
Hal tersebut dimaksudkan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Semua itu sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya," ucap Iwan Syahril.