3. Data yang diverifikasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Adapun alur yang dilalui dalam pendataan tenaga non ASN dapat Anda simak sebagai berikut.
INSTANSI
- Admin/Operator Instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja dan memenuhi persyaratan untuk pendataan tenaga non ASN 2022 berdasarkan peraturan yang berlaku
Baca Juga: Mengenal Nasab Nabi Muhammad SAW dan Kisah Hancurnya Pasukan Gajah sebelum Kelahirannya
- Instansi wajib melakukan verval (verifikasi dan validasi) dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN
- Instansi wajib melakukan finalisasi hingga batas waktu yang ditentukan
- Instansi wajib mengunggah SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai hasil akhir pendataan tenaga non ASN
Tenaga Non-ASN
-Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non ASN dapat membuat akun pendataan non ASN di tautan https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/akun