Baca Juga: G30S/PKI: Mengingat Gerakan Kelam yang Menewaskan Jenderal dan Perwira Indonesia
- Melakukan registrasi agar dapat memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi Riwayat Kerja Tenaga Non ASN dari akun masing-masing
- Tenaga non ASN dapat mencetak hasil resume berupa Kartu Pendataan Non-ASN
- Proses melengkapi Riwayat oleh tenaga non ASN akan berhenti atau selesai ketika instansi menyatakan Finalisasi
Demikianlah alur pendataan tenaga non ASN yang dilakukan oleh instansi yang turut melibatkan tenaga non ASN yang bersangkutan.
Baca Juga: Kumpulan Sholawat Muhammad Hadi Assegaf Lengkap dengan Liriknya
Jadi, pendataan tenaga non ASN tidak dilakukan secara mandiri oleh tenaga non ASN terkait, tetapi melalui Admin Instansi masing-masing. ***