RUU Sisdiknas, Benarkah Bisa Beri Dampak Positif untuk Para Guru? Simak Penjelasan Kemdikbud Berikut

- 5 September 2022, 22:38 WIB
Ilustrasi. RUU Sisdiknas, Benarkah Bisa Beri Dampak Positif untuk Para Guru, Simak Penjelasan Kemdikbud./Tangkapan Layar / Instagram @kemdikbud.ri
Ilustrasi. RUU Sisdiknas, Benarkah Bisa Beri Dampak Positif untuk Para Guru, Simak Penjelasan Kemdikbud./Tangkapan Layar / Instagram @kemdikbud.ri /

Jika melihat kondisi saat ini, memang masih banyak guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena harus mengantre selama bertahun-tahun.

Untuk itu, RUU Sisdiknas Kemudian hadir menjadi harapan baru dan titik terang bagi persoalan guru yang selama ini ada.

Baca Juga: Terungkap Tujuan Kementerian PANRB Lakukan Pendataan Non ASN, Demi Masa Depan Honorer?

Secara ringkas, dalam RUU Sisdiknas tersebut ada tiga poin utama, sehingga bisa bisa disebutkan akan membawa kesejahteraan guru, yaitu:

  1. Guru yang sudah lulus sertifikasi tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi dan atau tunjangan khusus sepanjang masih memenuhi persyaratan.
  2. Sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah prasyarat menjadi guru atau calon guru baru dan bukan untuk prasyarat memberikan penghasilan layak bagi guru yang sudah mengajar.
  3. Pendidik PAUD yang mengajar anak usia 3-5 tahun, pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal yang memenuhi syarat akan masuk dalam kategori guru.

Baca Juga: Wajib Tahu! 6 Tips Mengonsumsi Vitamin. Jangan Salah

Nadiem Makarim juga menyebutkan bahwa sertifikat pendidik memang menjadi seperti SIM atau Surat Izin Mengemudi untuk profesi guru.

Namun dengan adanya tiga poin tersebut bisa dipahami bahwa memang RUU Sisdiknas akan mampu memberikan dampak positif untuk para guru.

Yang salah satu dampak positifnya juga adalah program PPG yang memiliki keterbatasan kuota akan mampu difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Baca Juga: Kabar Buruk! 7 Honorer Ini Tak Bisa Ikut Pendataan Non ASN dan Seleksi PPPK 2022 Mendatang, Siapa Saja?

Sebab seperti disebutkan bahwa kedepannya sertifikat pendidik dari PPG merupakan prasyarat untuk menjadi guru atau untuk calon guru.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah