BERITASOLORAYA.com – RUU Sisdiknas hingga saat ini masih menjadi suatu pembahasan yang cukup penting di kalangan para tenaga pendidik.
Kemdikbud membahas RUU Sisdiknas dengan poin pembahasan cukup banyak, termasuk membahas kesejahteraan guru yang akan diwujudkan melalui RUU ini.
RUU Sisdiknas dibahas oleh Kemdikbud bersama dengan Komisi X DPR RI pada bulan Agustus 2022 yang lalu.
Baca Juga: Tenang! Guru Non Sertifikasi Juga akan Dapat Tunjangan Ini dari Kemdikbud, Simak Penjelasan Berikut
Kemdikbud bahkan juga menyampaikan bahwa dengan adanya pembahasan RUU Sisdiknas ini menjadi salah satu komitmen Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, sebagaimana disampaikan Kemdikbud yang dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.
Sebab ada sebanyak 1,6 juta guru yang belum mendapatkan kesejahteraan sebagai seorang pendidik, karena harus menunggu antrean agar bisa mengikuti PPG dan juga akhirnya belum sertifikasi, seperti disampaikan oleh Dirjen GTK, Iwan Syahril di kanal YouTube Kemdikbud RI.
“RUU Sisdiknas mengatur solusi terhadap permasalahan tersebut. Untuk guru berstatus ASN, kita ingin mereka bisa memperoleh penghasilan yang lebih baik, melalui Undang-undang ASN. Dengan demikian guru ASN mendapatkan kenaikan melalui tunjangan yang diatur oleh Undang-undang ASN,” kata Iwan.
Hingga saat ini hanya guru yang sudah sertifikasi saja yang berhak menerima tunjangan profesi guru, sehingga guru yang masih menunggu antrean sertifikasi belum bisa mendapatkan tunjangan.