Ke depannya, kata Nadiem, sertifikat pendidik dari program PPG yang kapasitasnya terbatas bisa difokuskan untuk mencetak guru baru.
Sertifikat tersebut akan menjadi prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru, bukan untuk syarat mendapatkan tunjangan bagi guru yang sudah mengajar.
Baca Juga: Penting! Berikut Kabar Gembira tentang Tunjangan untuk Guru di Semua Jenjang, Resmi dari Kemdikbud
“Banyak dari mereka sampai akhir kariernya, bahkan sampai pensiun pun tidak mendapatkan tunjangan profesi,” sambung Nadiem.
“Maka, ini adalah perbaikan besar yang mau kita lakukan agar semua guru bisa menerima tunjangannya tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertifikasi yang antreannya panjang sekali,” sambungnya.
Mendikbudristek juga menyebutkan RUU Sisdiknas menjadi kebijakan paling berdampak positif bagi guru.
Dikatakan bahwa belum pernah ada RUU yang benar-benar berdampak lebih baik dan terintegrasi terhadap kesejahteraan guru sebelum adanya RUU Sisdiknas.***