Selamat! Kemdikbud Beri Solusi Bagi 1,6 Juta Guru yang Belum Sertifikasi, Jalan Mulus untuk Dapat Tunjangan

- 6 September 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi. Guru yang belum sertifikasi dapat solusi dari Kemdikbud untuk memperoleh tunjangan.
Ilustrasi. Guru yang belum sertifikasi dapat solusi dari Kemdikbud untuk memperoleh tunjangan. /benzoix/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Guru semua jenjang tentunya ingin mengikuti program pendidikan profesi guru atau PPG agar mendapatkan sertifikat pendidik.

Selain untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga pendidik, guru sertifikasi atau yang telah mendapat sertifikat pendidik juga berhak mendapatkan tunjangan.

Sayangnya, program PPG dari Kemdikbud tidak bisa menampung banyak guru setiap tahunnya karena kuota terbatas.

Saat ini diketahui terdapat 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan karena belum sertifikasi dan menunggu antrean PPG.

Baca Juga: Naskah Soal PPPK 2022 Telah Diterima Panselnas, Honorer Harap Bersiap Pendaftaran P3K akan Dibuka

Baik itu guru lama ataupun guru baru, sama-sama menunggu antrean PPG sehingga hal ini menjadi salah satu permasalahan guru yang perlu segera diatasi.

Banyak guru yang sudah mendekati masa pensiun namun masih belum menerima tunjangan dan mendapatkan kesejahteraan dari profesinya mencerdaskan anak bangsa.

Hal ini menjadi salah satu polemik guru yang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Benarkah Syarat Dapat Tunjangan Tak Perlu Sertifikasi? Simak Info Penting Kemdikbud untuk Guru Semua Jenjang

Terkait program PPG yang perlu menunggu waktu lama, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menegaskan guru lama yang sudah mengajar tak perlu mengikuti program tersebut.

Melalui RUU Sisdiknas, sertifikat pendidik dari profesi guru kini hanya menjadi prasyarat bagi calon guru baru.

Sementara guru yang sudah mengajar tidak perlu lagi mengikuti pendidikan profesi untuk mendapatkan tunjangan.

Jika dulu hanya guru sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi, dalam RUU Sisdiknas guru yang sudah mengajar dan belum sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan.

Baca Juga: Maaf, 7 Kategori Tenaga Honorer Ini Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN 2022, Mengapa? Cek Disini Sebabnya

Sementara bagi guru yang telah menerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus seperti diatur dalam UU Guru dan Dosen, tetap akan menerima tunjangan tanpa ada perubahan.

Dengan catatan, guru tersebut masih memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya ulangi sekali lagi, bagi guru yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak akan ada perubahan sama sekali, mereka akan terus menerima tunjangannya,” Kata Nadiem seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Instagram Ditjen GTK Kemdikbud pada Selasa, 6 September 2022.

Baca Juga: Inilah Mekanisme Baru Seleksi PPPK 2022 Bagi Pelamar P1, P2, P3, dan Umum, Ternyata Berbeda dengan P3K 2021

Lebih lanjut Mendikbudristek menjelaskan, “Bagi yang belum menerima tunjangan, mereka tidak perlu antre untuk sertifikasi dan menjalani PPG dulu. Banyak guru yang usianya sudah mendekati masa pensiun, mereka harus menunggu sampai kapan lagi? Mereka membutuhkan penghasilan yang layak sekarang, bukan nanti.”

Ke depannya, kata Nadiem, sertifikat pendidik dari program PPG yang kapasitasnya terbatas bisa difokuskan untuk mencetak guru baru.

Sertifikat tersebut akan menjadi prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru, bukan untuk syarat mendapatkan tunjangan bagi guru yang sudah mengajar.

Baca Juga: Penting! Berikut Kabar Gembira tentang Tunjangan untuk Guru di Semua Jenjang, Resmi dari Kemdikbud

“Banyak dari mereka sampai akhir kariernya, bahkan sampai pensiun pun tidak mendapatkan tunjangan profesi,” sambung Nadiem.

“Maka, ini adalah perbaikan besar yang mau kita lakukan agar semua guru bisa menerima tunjangannya tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertifikasi yang antreannya panjang sekali,” sambungnya.

Mendikbudristek juga menyebutkan RUU Sisdiknas menjadi kebijakan paling berdampak positif bagi guru.

Dikatakan bahwa belum pernah ada RUU yang benar-benar berdampak lebih baik dan terintegrasi terhadap kesejahteraan guru sebelum adanya RUU Sisdiknas.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah