1,6 Juta Guru Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan! Simak Solusi Kemdikbud Jika RUU Sisdiknas Disahkan

- 6 September 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi. RUU Sisdiknas mengatur tunjangan profesi bisa didapatkan semua guru, bukan guru sertifikasi saja.
Ilustrasi. RUU Sisdiknas mengatur tunjangan profesi bisa didapatkan semua guru, bukan guru sertifikasi saja. /pexels/TimaMiroshnichenko

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan profesi guru (TPG) dari pemerintah saat ini hanya diperuntukkan bagi guru yang memenuhi kriteria saja.

Dalam hal ini, hanya guru yang telah sertifikasi atau mendapatkan sertifikat pendidik dari program PPG yang akan menikmati tunjangan atau penghasilan tambahan tersebut.

Hal ini perlu dikaji ulang sebab saat ini ada sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi dan akhirnya tidak mendapatkan tunjangan profesi meski telah mengabdi sejak lama.

Bukan tanpa alasan, kuota program PPG Kemdikbud yang terbatas setiap tahunnya membuat para guru harus antre agar bisa ikut serta.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 6,8 Melanda China dan Tewaskan Puluhan Orang

Ditambah lagi, setiap tahun selalu ada guru baru yang terdaftar. Sehingga guru baru dan guru lama semakin bersaing agar bisa mendapatkan sertifikat pendidik dari PPG.

Banyak guru yang harus mengantre untuk ikut program sertifikasi menjadi salah satu permasalahan yang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Terkait program PPG yang kuotanya terbatas dan perlu antre, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memberikan solusi dalam RUU Sisdiknas jika disahkan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Link Live Streaming Liga Champions Matchday 1

Nadiem menegaskan guru lama yang sudah mengajar tak perlu mengikuti program PPG untuk menjadi guru sertifikasi.

Melalui RUU Sisdiknas, sertifikat pendidik dari profesi guru kini hanya menjadi prasyarat bagi calon guru baru. Sementara guru yang sudah mengajar tidak perlu lagi mengikuti pendidikan profesi untuk mendapatkan tunjangan.

Jika dulu hanya guru sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi, dalam RUU Sisdiknas guru yang sudah mengajar dan belum sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan.

Baca Juga: Tidak Hanya Gaji dan TPG Guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA yang Diubah di RUU, tetapi Juga Hal Penting Ini!

Sementara bagi guru yang telah menerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus seperti diatur dalam UU Guru dan Dosen, tetap akan menerima tunjangan tanpa ada perubahan.

Dengan catatan, guru tersebut masih memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya ulangi sekali lagi, bagi guru yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak akan ada perubahan sama sekali, mereka akan terus menerima tunjangannya,” Kata Nadiem seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Instagram Ditjen GTK Kemdikbud pada Selasa, 6 September 2022.

Baca Juga: Penghasilan Guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA di RUU Sisdiknas Jadi Salah Satu Poin Penting Kemdikbud

Lebih lanjut Nadiem menjelaskan, “Bagi yang belum menerima tunjangan, mereka tidak perlu antre untuk sertifikasi dan menjalani PPG dulu. Banyak guru yang usianya sudah mendekati masa pensiun, mereka harus menunggu sampai kapan lagi? Mereka membutuhkan penghasilan yang layak sekarang, bukan nanti.”

Ke depannya, kata Nadiem, sertifikat pendidik dari program PPG yang kapasitasnya terbatas bisa difokuskan untuk mencetak guru baru.

Sertifikat tersebut akan menjadi prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru, bukan untuk syarat mendapatkan tunjangan bagi guru yang sudah mengajar.

Baca Juga: Lisandro Martinez Tidak Mengalami Cedera yang Serius, Paul Scholes : Manchester United Sangat Membutuhkannya

“Banyak dari mereka sampai akhir kariernya, bahkan sampai pensiun pun tidak mendapatkan tunjangan profesi,” sambung Nadiem.

“Maka, ini adalah perbaikan besar yang mau kita lakukan agar semua guru bisa menerima tunjangannya tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertifikasi yang antreannya panjang sekali,” sambungnya.

Mendikbudristek juga menyebutkan RUU Sisdiknas menjadi kebijakan paling berdampak positif bagi guru.

Dikatakan bahwa belum pernah ada RUU yang benar-benar berdampak lebih baik dan terintegrasi terhadap kesejahteraan guru sebelum adanya RUU Sisdiknas.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah