Itulah sebabnya mengapa guru sertifikasi ASN dapat menerima pencairan TPG secara triwulan atau mungkin beberapa kali menerima TPG disatukan dengan jadwal pencairan triwulan sebelumnya, namun hal itu sangat jarang terjadi.
Pada Juknis yang disebutkan sebelumnya, tercantum jadwal pembayaran pencairan TPG untuk masing-masing triwulan.
Baca Juga: Jika Lulus PPPK 2022, Bisakah Diangkat Menjadi PNS? Begini Ternyata Ketentuan Resminya
Dimana pada jadwal pencairan tercantum untuk triwulan 1 yaitu bulan Maret, triwulan 2 bulan Juni, triwulan 3 bulan September, dan triwulan 4 bulan November.
Sedangkan untuk guru sertifikasi ASN yang berada pada naungan Kemenag juknis resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG bagi ASN tercantum dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam dengan Nomor 7321 Tahun 2021.
Dalam Keputusan tersebut memuat tentang Petunjuk Teknis (juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022.
Disebutkan pula dalam juknis bahwa, untuk pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja.
Oleh karenanya guru sertifikasi ASN dibawah naungan Kemenag dapat mendapatkan pencairan TPG dalam satu bulan sekali dikarenakan terdapat juknis resmi yang mengatur regulasinya.
Pencairan tunjangan sertifikasi guru juga dapat dicairkan secara bertahap seperti pada guru sertifikasi yang berada pada naungan Kemdikbud.