Yang membedakan pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG bagi guru sertifikasi ASN baik yang berada pada naungan Kemdikbud maupun Kemenag yaitu terletak pada mekanismenya.
Baca Juga: Ini Dia Pengganti Eduardo Almeida Sebagai Pelatih Kepala Arema FC
Semoga informasi ini bermanfaat.***