Info TPG 2022: Benarkah Tunjangan Sertifikasi Bisa Cair Perbulan? Simak Info Juknis Resminya

- 7 September 2022, 17:06 WIB
Penjelasan terkait dengan apakah TPG atau tunjangan sertifikasi bisa dicairkan setiap bulan
Penjelasan terkait dengan apakah TPG atau tunjangan sertifikasi bisa dicairkan setiap bulan /Wilfried Pohnke /Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Erat kaitannya dengan jadwal pencairan, guru sertifikasi ASN baik yang berada dibawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag wajib mengetahui Petunjuk Teknis (juknis) tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG).

Sebab, pada juknis pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dipaparkan secara jelas terkait jadwal pencairan baik yang berada pada naungan Kemdikbud maupun kemenag.

Timbul pertanyaan, lantas mengapa pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG bagi guru sertifikasi ASN ditanah air tidak sama. Ada yang cair dalam rentang waktu sebulan sekali atau bahkan cair dengan rentang waktu per tiga bulan sekali.

Baca Juga: Resep Tahu Bakso Ayam Mercon, Bisa Jadi Ide Jualan

Pertanyaan tersebut dapat guru sertifikasi ASN temukan jawabannya pada juknis resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang dikeluarkan oleh Kemdikbud dan Dirjen Pendidikan Islam berikut ini.

Bagi guru sertifikasi ASN yang dinaungi oleh Kemdikbud, baik SD, SMP, SMA, SMK atau SLB juknis resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG bagi ASN yaitu tercantum dalam Peraturan Kemdikbud Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Pada peraturan tersebut memuat tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Perubahan Positif Mekanisme Seleksi PPPK 2022, Kini Ada Pelamar P3K yang Tak Perlu Ikut Tes!

Jika ditinjau lebih dalam, pada juknis tersebut tidak ditemukan adanya regulasi yang mengatur jadwal pencairan TPG secara perbulan ataupun proses pencairan perbulan.

Itulah sebabnya mengapa guru sertifikasi ASN dapat menerima pencairan TPG secara triwulan atau mungkin beberapa kali menerima TPG disatukan dengan jadwal pencairan triwulan sebelumnya, namun hal itu sangat jarang terjadi.

Pada Juknis yang disebutkan sebelumnya, tercantum jadwal pembayaran pencairan TPG untuk masing-masing triwulan.

Baca Juga: Jika Lulus PPPK 2022, Bisakah Diangkat Menjadi PNS? Begini Ternyata Ketentuan Resminya

Dimana pada jadwal pencairan tercantum untuk triwulan 1 yaitu bulan Maret, triwulan 2 bulan Juni, triwulan 3 bulan September, dan triwulan 4 bulan November.

Sedangkan untuk guru sertifikasi ASN yang berada pada naungan Kemenag juknis resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG bagi ASN tercantum dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam dengan Nomor 7321 Tahun 2021.

Dalam Keputusan tersebut memuat tentang Petunjuk Teknis (juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022.

Baca Juga: Info PPPK 2022: Pelamar Umum Wajib Tahu, Begini Cara Mudah Membuat Akun SSCASN, Nomor 4 Tidak Boleh Salah

Disebutkan pula dalam juknis bahwa, untuk pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja.

Oleh karenanya guru sertifikasi ASN dibawah naungan Kemenag dapat mendapatkan pencairan TPG dalam satu bulan sekali dikarenakan terdapat juknis resmi yang mengatur regulasinya.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru juga dapat dicairkan secara bertahap seperti pada guru sertifikasi yang berada pada naungan Kemdikbud.

Yang membedakan pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG bagi guru sertifikasi ASN baik yang berada pada naungan Kemdikbud maupun Kemenag yaitu terletak pada mekanismenya.

Baca Juga: Ini Dia Pengganti Eduardo Almeida Sebagai Pelatih Kepala Arema FC

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah