Resmi Kemdikbud! Semua Guru dan Kepsek Harus Tahu, Mapel Ini akan Menjadi Wajib Jika RUU Sisdiknas Disahkan

- 7 September 2022, 17:22 WIB
Inilah informasi penting Kemdikbud bagi guru dan kepala sekolah bahwa  RUU Sisdiknas jadikan mapel Pancasila sebagai mapel wajib
Inilah informasi penting Kemdikbud bagi guru dan kepala sekolah bahwa RUU Sisdiknas jadikan mapel Pancasila sebagai mapel wajib /pixabay.com/steveriot1

Baca Juga: Perubahan Positif Mekanisme Seleksi PPPK 2022, Kini Ada Pelamar P3K yang Tak Perlu Ikut Tes!

Lebih lanjut, Kris juga menjelaskan pentingnya nilai-nilai Pancasila tidak hanya untuk kehidupan bernegara di tanah air, tetapi juga untuk menjadi prinsip dalam menentukan sikap geopolitik secara global.

Menurutnya dengan Pancasila, Indonesia tidak akan terbawa arus tetapi dapat memberikan solusi agar kehidupan dunia lebih harmonis.

“Apabila nilai-nilai Pancasila dijaga dan diwujudkan pada tatanan masyarakat, maka bangsa Indonesia memiliki patokan untuk menjaga dinamika di dalam. Sedangkan untuk keluar, Pancasila dapat menjadi prinsip yang ditawarkan bangsa Indonesia bagi dunia,” jelas Kris pada Kamis, 2 September 2022.

Saat ini Pemerintah telah resmi mengusulkan RUU Sisdiknas untuk menjadi Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas Tambahan Tahun 2022 kepada Badan Legislasi DPR RI.

Baca Juga: Jika Lulus PPPK 2022, Bisakah Diangkat Menjadi PNS? Begini Ternyata Ketentuan Resminya

RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga Undang-Undang (UU) terkait pendidikan yang telah digunakan sebelumnya, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang membahas tentang Pendidikan Tinggi ke dalam RUU Sisdiknas.

Masyarakat juga dapat mengunduh dan mempelajari Naskah Akademik serta Naskah RUU Sisdiknas melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

Dalam pemaparan terakhirnya Anindito menyampaikan bahwa pemerintah benar-benar serius melibatkan publik dalam penyusunan RUU Sisdiknas.

Baik itu saran maupun masukan masukan pasal per pasal guna kesempurnaan RUU Sisdiknas dapat disampaikan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah