- Pelamar Prioritas Pertama (P1)
Guru honorer atau non ASN yang termasuk dalam kategori ini adalah guru THK-II, guru negeri, dan guru swasta yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Selain itu, alumni PPG yang telah lulus passing grade dan belum mengikuti pelatihan PPPK 2021 juga merupakan pelamar prioritas 1.
Baca Juga: Lirik Lagu Bunda yang Dinyanyikan oleh Aishwa Nahla
Guru pada kategori prioritas 1 kemungkinan besar akan ditugaskan segera saat pendaftaran dibuka dan tidak perlu mengikuti tes apapun.
Pelamar pada kategori prioritas 1 dapat segera melakukan verifikasi dengan masuk ke akun SSCASN. Sebab pelamar prioritas 1 akan langsung penempatan berdasarkan data pada Dapodik.
Jika ada formasi yang belum terisi saat seleksi untuk prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke Prioritas 2 dan 3.
Baca Juga: Lirik Lagu Adek Baju Merah oleh Aishwa Nahla
- Pelamar Prioritas Kedua (P2)
Kategori guru yang menduduki pelamar prioritas 2 adalah guru THK-II yang tidak mengikuti seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang tidak lulus passing grade 2021.
Mekanisme seleksi yang dilalui oleh pelamar prioritas 2 adalah seleksi kualifikasi dan verifikasi, oleh Kemdikbud.
- Pelamar Prioritas Ketiga (P3)
Kategori ini ditempati oleh guru non ASN yang belum mengikuti seleksi PPPK 2021 dan sudah terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun.